LET'S SAVE OUR EARTH
Sabtu, 08 Juni 2013
MANAGEMENT
KARYA SENI KREP DARI STYROFOAM
A. LANGKAH PENGERJAAN
-
Styrofoam
-
Triplek
-
Alat listrik pemotong styrofoam
-
Gunting
-
Lem gabus/Styrofoam
-
Cat wana-warni
-
Kertas warna
-
Lem putih
1)
Langkah yang
pertama tentunya kita telah mempunyai sebuah design yang nantinya akan kita
jadikan sample. Jika belum, silakan anda membuat design terlebih dahulu. Untuk
membuat sebuah karya seni krep, biasanya diberi sebuah background pada triplek.
Selanjutnya kita mengukur pada lembaran styrofoam untuk background. Kemudian
dicat sesuai warna pada design yang telah kita rencanakan dan biarkan
mengering. Perlu diperhatikan, untuk hasil yang maksimal jika background itu
terang warnanya, usahakan warna tulisan lebih gelap dari pada warna background
agar bisa terbaca dengan jelas.
2)
Untuk bagian
tulisan,bisa kita print terlebih dahulu (untuk memudahkan pengguntingan,
tulisannya dibuat hanya garis tepinya saja / outline) dan ditempelkan pada
kertas warna sesuai dengan warna yang ada pada design tersebut (jika
menggunakan kertas warna). Kemudian disetaples dan digunting. Perlu ketelitian
dalam menggunting agar hasilnya bagus. Bisa juga diberi variasi pada huruf atau
potongan kertas agar tampilannya lebih menarik
3)
Setelah
semuanya sudah beres, bisa langsung kita tempelkan pada styrofoam yang belum
dicat menggunakan lem khusus styrofoam. Dengan cara dilem pada sisi belakang
potongan setiap huruf tersebut dengan rata. Lalu tekan pelan-pelan agar
semua sisinya dapat menempel.
4)
Selanjutnya
kita potong menggunakan alat khusus pemotong styrofoam. Untuk hasil yang bagus,
styrofoam dan alat pemotongnya harus sejajar saat pemotongan.
5)
Setelah
semuanya selesai, langkah selanjutnya adalah menempelkan huruf-huruf tersebut
menggunakan lem putih pada lembaran styrofoam yang sudah dicat tadi. Jangan
terlalu banyak lemnya, sedikit saja asalkan rata. Jika sudah tertempel
semuanya, kita bisa memberi variasi pada huruf-huruf tersebut atau memberi
hiasan pada background. Bisa menggunakan cat atau dengan kertas warna. Perlu
diperhatikan, untuk variasi sebaiknya tidak terlalu banyak memakan tempat,
sedikit saja tapi mempunyai nilai seni. Agar telihat rapi, sebaiknya hiasan
diletakkan pada sisi bagian bawah atau bagian samping. Bisa juga diberi lis
(seperti bingkai) pada setiap sisinya. Dan akhirnya selesai sudah
pembuatan sebuah karya seni krep.
B. MODAL USAHA
·
Bahan
-
Styrofoam =
Rp 2.000,00
-
Triplek =
Rp 20.000,00
-
Lem putih =
Rp 7.000,00
-
Lem gabus/Styrofoam =
Rp 6.000,00
-
Kertas warna =
Rp 5.000/bungkus
-
Cat warna-warni kecil =
Rp 6.000.00/kaleng
Rp 46.000,00
·
Alat-alat
-
Gunting =
Rp 5.000,00
-
Alat listrik pemotong Styrofoam =
Rp 25.000,00
Rp
30.000,00
Diperkiran
penjualan 1 hiasan dinding (krep)
berkisar Rp 120.000,00 – Rp 150.000,00
C. PEMASUKAN, PENGELUARAN,
KEUNTUNGAN
Penjulalan 1 hiasan dinding
(krep) adalah Rp 135.000,00
|
NO
|
JUMLAH BARANG
|
PEMASUKAN
|
PENGELUARAN
|
KEUNTUNGAN
|
|
1
|
20
|
Rp 2.700.000,00
|
Rp
1.520.000,00
|
Rp
1.180.000,00
|
|
2
|
50
|
Rp 6.750.000,00
|
Rp
3.800.000,00
|
Rp
2.950.000,00
|
|
3
|
100
|
Rp
13.500.000,00
|
Rp
7.600.000,00
|
Rp
5.900.000,00
|
|
4
|
150
|
Rp
20.250.000,00
|
Rp
11.400.000,00
|
Rp
8.850.000,00
|
|
5
|
200
|
RP
27.000.000,00
|
Rp
15.200.000,00
|
Rp
11.800.000,00
|
Pembuatan hiasan dinding (krep) dengan jumlah 20-50 buah
membutuhkan 15 pekerja kreatif
Pembuatan hiasan dinding (krep) dengan jumlah 50-100 buah
membutuhkan 20 pekerja kreatif
Pembuatan hiasan dinding (krep) dengan jumlah 100-150 buah
membutuhkan 25 pekerja kreatif
Pembuatan hiasan dinding (krep) dengan jumlah 150-200 buah
membutuhkan 30 pekerja kreatif
HAZARD KULI BANGUNAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia hidup selalu dihadapkan pada
masalah kebutuhan dan keinginan atau alat pemuas kebutuhan. Kebutuhan merupakan
suatu hal yang harus dipenuhi agar orang dapat bertahan hidup. Seperti yang
kita ketahui, kebutuhan primer yang merupakan kebutuhan utama yang benar-benar
sangat dibutuhkan dan sifatnya wajib untuk dipenuhi agar seseorang dapat
mempertahankan hidupnya. Salah satu kebutuhan primer itu adalah papan/tempat
tinggal atau lebih sering disebut rumah.
Rumah adalah kebutuhan yang sangat
dan harus dipenuhi, tanpa rumah kita tidak akan dapat berteduh dari panas,
hujan dan lain sebagainya. Siapa yang membuat rumah? Siapa orang yang telah
membuat tempat untuk kita dapat berteduh? Ya, tentunya kuli bangunan. Tanpa
jasa seorang kuli bangunan, rumah tempat kita tinggal saat ini tidaklah ada.
Tidak mungkin seseorang dapat membangun rumahnya sendiri tanpa bantuan orang
lain, karena kita adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan
tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain.
B.
Tujuan
Penelitian
1. Tujuan Umum
Untuk
mengetahui bagaimana manajemen risiko pada kegiatan pembangunan suatu rumah di
daerah arifin ahmad yang bertempatkan di jalan bakti, gang bakti
2. Tujuan Khusus
1) untuk
mengetahui persiapan dalam manajemen risiko pada kegiatan pembangunan rumah
2) untuk
mengetahui identifikasi dalam manajemen risiko pada kegiatan pembangunan rumah
3) untuk
mengetahui analisa risiko dalam manajemen resiko pada kegiatan pembangunan
rumah
4) untuk
mengetahui evaluasi risiko dalam manajemen risiko pada kegiatan pembangunan
rumah
5) untuk
mengetahui pengendalian risiko dalam manajemen risiko pada kegiatan pembangunan
rumah
C.
Manfa’at
Penelitian
1. Bagi Pekerja
1) dapat menjadi
referensi bagi para pekerja/kuli bangunan tentang potensi bahaya kecelakaan
kerja yang bisa didapat dari rutinitas bekerja sehari-hari
2) dapat mengerti
betapa pentingnya pendidikan K3 serta melaksanakannya sesuai prosedur kerja dan
peraturan perundang-undangan
3) dapat
meminimalisir risiko terburuk dalam kegiatan sebuah proyek pembangunan
4) dapat
mengetahui pengendalian risiko guna untuk mengurangi bahaya kecelakaan kerja
2. Bagi Penulis
1) menambah pengetahuan tentang manajemen risiko dalam
kegiatan pembangunan sebuah rumah di daerah arifin ahmad
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Kuli Bangunan
Kuli bangunan adalah orang yang
bekerja di bidang pembangunan suatu proyek dengan mengandalkan kekuatan fisik
dan kuli bangunan merupakan suatu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi. Situasi
dalam lokasi proyek pembangunan, mencerminkan karakter yang keras dan
kegiatannya terlihat sangat kompleks sulit dilaksanakan sehingga dibutuhkan
stamina dari pekerja yang melaksanakannya. Menjadi seorang kuli bangunan bukan
lah hal yang mudah, disamping fisik dan stamina yang kuat, pola fikir juga
harus diperhatikan dalam keselamatan kerja. Seorang kuli bangunan dan seorang
mandor memiliki tanggung jawab yang sama dalam kegiatan pembangunan suatu
proyek, tetapi faktanya seorang mandor hanya bisa menyuruh-nyusuh bawahannya
(kuli bangunan) dan seorang mandor hanya bisa duduk-duduk santai tanpa
menghiraukan laporan dari pekerja (kuli bangunan) sehingga berdampak
kecelakaan. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak dikehendaki, terjadi
pada waktu melakukaan pekerjaan dan menimbulkan akibat kerugian personil, harta
benda atau kedua-duanya. Fakta menunjukkan bahwa seorang mandor tidak memenuhi tanggung
jawabnya sebagai seorang pimpinan yang seharusnya menjaga keselamatan jiwa anak
buahnya (kuli bangunan).
Bukan
hal yang asing jika kita mendengar berita di televisi atau media masa tentang
kecelakaan kerja pada kegiatan pembangunan proyek.
Penyebab kecelakaan kerja itu
sendiri bukan hanya akibat kelalaian mandornya, tetapi juga terjadi karena
kurangnya pendidikan kuli bangunan akan K3 sehingga mereka bekerja tanpa
mempedulikan bahaya yang mungkin terjadi selama proses pembangunan. Meski
mereka mengerti akan peralatan kerja, tetapi mereka selalu beranggapan bahwa
sebelumnya selalu aman meski tanpa peralatan kerja sehingga mereka tidak mau
mengenakannya. Hal inilah yang banyak menyebabkan kecelakaan kerja.
B. Undang-undang tentang perlindungan
tenaga kerja
1) UU
RI No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2) Undang-undang
No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
3) Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No: Per.05/Men/1996 mengenai sistem manajemen K3
C.
Beberapa Faktor Yang Harus Diperhatikan Dalam Sebuah
Proyek Pembangunan
1)
Keadaan
tempat tinggal didalam lokasi proyek
·
Pintu
masuk dan keluar
a)
Pintu
masuk dan keluar darurat harus dibuat ditempat-tempat kerja
b)
Alat-alat/tempat
tersebut harus dipelihara dengan baik
·
Perletakan
penyimpanan barang berbahaya tidak boleh di tempat tinggi dan saling tumpang
tindih (beresiko jatuh dan menimpa orang dibawahnya)
a)
Tempat
kerja yang tingginya lebih dari 2 m diatas lantai atau diatas lantai atau
diatas tanah, seluruh sisanya yang terbuka harus dilindungi dengan terali
pengaman dan pinggir pengaman
b)
Tempat
kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya
tangga
c)
Jika
perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tingi
atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 m
harus dilengkapi dengan jaring (jala) penangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat
·
Kebersihan
tempat kerja
a)
Bahan-bahan
yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang
aman
b)
Semua
paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan
c)
Peralatan
dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk)
d)
Sisa-sisa
barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk ditempat kerja
e)
Tempat-tempat
kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan
atau disiram pasir, abu atau sejenisnya
f)
Alat-alat
yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat
penyimpanaan semula
·
Pembuangan
kotoran limbah diatur perletakannya agar tidak menggangu kesehatan
·
Pengaturan
sirkulasi udara
a)
Ditempat
kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
segar
b)
Jika
perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh
debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; haru sdibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor
c)
Jika
secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga
kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
tersebut diatas
·
Pengaturan
penerang ruangan dan tempat kerja
a)
Jika
penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan
yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada
gang-gang
b)
Lampu-lampu
harus aman dan terang
c)
Lampu-lampu
harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah apabila lampu mati/pecah
2)
Peralatan
kerja
·
Peralatan
kerja harus lengkap, yaitu:
a)
Safety hat,
yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama bekerja
b)
Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya
c)
Kacamata
keselematan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan
yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya
d)
Masker,
diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai
e)
Sarung
tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya
·
Peralatan
kerja dijaga mutunya (jangan sampai usang dan kondisinya rusak)
·
Adanya
penyuluhan jika menggunakan mesin berat dan peralatan elektronika dengan benar
·
Adanya
pengaman pada mesin berat dan peralatan elektronika
3)
Fisik
Pekerja
·
Stamina
pekerja
·
Kondisi
emosi pekerja yang labil
·
Pola
fikir pekerja yang biasanya kurang memperhatikan keselamatan kerja
·
Motivasi
dalam bekerja
·
Pengetahuan
pekerja tentang standar K3, penggunakan fasilitas kerja, dan berbagai hal dalam
pekerjaan konstruksi
4)
Pengaturan
Lain
·
Pengaturan
jam kerja dan jam lembur
·
Penerapan
shift kerja
·
Umur
pekerja
·
Jenis
kelamin pekerja
·
Pengelolaan
tempat tinggal di dalam proyek
D.
Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi
kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan dalam kegiatan
pembangunan proyek:
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat memasuki
lingkungan kerja
2) Tidak melakukan bila kondisi kesehatan kurang mendukung
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan
4) Memahami program keselamatan dan kecelakaan kerja
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan
E.
Lokasi penelitian
F. Management Risiko
1.
Definisi Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah penerapan secara sistematis dari kebijakan
manajemen, prosedur dan aktivitas dalam kegiatan identifikasi bahaya, analisa,
penilaian, penanganan dan pemantauan serta review risiko.
2.
Tujuan Management
Risiko
a.
Meminimalkan
kerugian dan meningkatkan produktifitas
b.
Memotong mata
rantai kejadian kerugian sehingga efeknya tidak terjadi
c.
Mencegah terjadinya
kerugian berupa cidera dan penyakit akibat kerja atau hubungan kerja
3.
Tahapan Management
Risiko
a.
Persiapan
b.
Identifikasi bahaya
c.
Analisa risiko
d.
Evaluasi risiko
e.
Pengendalian risiko
BAB III
PROSES KEGIATAN
A. Persiapan
1.
Surat pengantar
Proses
kegiatan ini dilakukan di perumahan
daerah arifin ahmad jalan bakti gg. Bakti, Pekanbaru, Riau. Proses
penelitian dilakukan selama 1 (satu) hari pada tanggal 24 Januari 2013.
Penelitian
tersebut diawali dengan kesepakatan untuk pengambilan data serta permohonan
izin untuk pengambilan foto tanpa mengganggu pekerjaan dari kuli bangunan
tersebut.
2.
Menyiapkan alat
a) alat
yang dibutuhkan: kamera untuk pengambilan foto, buku tulis untuk mencatat data
yang yang didapat, alat tulis dan perlengkapan lainnya
MANAJEMEN RISIKO
A.
Persiapan
1. Ruang Lingkup Management Risiko
Managemen risiko dilakukan pada pembangunan sebuah
rumah di daerah arifin ahmad jalan bakti gang bakti.
2. Personil Yang Terlibat
1) Personal inti/ yang
dinilai risikonya:
a. Kuli bangunan sejumlah 6
(enam) orang
3. Standar penentuan Kriteria Risiko
Penentuan Risiko diambil berdasarkan persentasi
angka kejadian ataupun angka prediksi kejadian frekuensi tertinggi yang sering
terjadi serta tingkat keparahan kejadian melalui analisa management risiko.
B.
Identifikasi Bahaya
Dilakukan melalui
inspeksi dan wawancara dengan beberapa orang kuli bangunan.
Secara
umum, para pekerja kuli bangunan kebanyakan mengabaikan persyaratan dan
peraturan-peraturan dalam K3 sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Menurut pengamatan penulis di lapangan, para
kuli bangunan belum mengerti bahkan tidak mengerti betapa pentingnya pendidikan
K3 serta melaksanakaannya sesuai prosedur kerja dan perarturan
perundang-undangan. Para kuli bangunan tidak menggunakan alat-alat yang dapat
melindungi diri mereka dari berbagai kecelakaan kerja padahal telah ada
undang-undang yang membahas tentang keselamatan tenaga kerja. Disamping itu,
adanya peraturan mengenai K3 tidak diimbangi oleh upaya hukum yang tegas dan
sanksi yang berat, sehingga banyak kuli bangunan yang melalaikan keselamatan
dan kesehatannya.
Sistem
pengendalian K3 tidak hanya memperhitungkan aspek keteknikan, namun juga harus
membangun aspek moral, karakter dan sikap pikir pekerja untuk bekerja dengan
selamat. Oleh karena itu, K3 konstuksi menjadi tanggung jawab semua pihak yang
terkait langsung dalam proyek pembangunan.
C.
Analisa Risiko
1.
Daftar kemungkinan
dan konsekuensi dari bahaya pekerjaan proyek pembangunan
|
Jenis Bahaya
|
Risiko
|
Konsekuensi
|
|
Faktor fisik
§ Cuaca panas
|
§ kulit
|
§ Gatal-gatal
§ Kelelahan
§ Biang keringat
§ dehidrasi
|
|
Faktor Biologis
§ Bakteri
§ Virus
§ Jamur
|
§ Infeksi kulit
§ Infeksi
§ Infeksi kulit
|
§
Gatal-gatal
pada tubuh dan menimbulkan penyakit
|
|
Faktor
ergonomic
§ Berdiri
membungkuk terlalu lama pada saat membenarkan
kabel
§ Memberikan alat berbahaya diatas kepala
§ Naik ke atas tanpa alat pengaman
|
§ Tulang dan otot
§ Otot tegang
§ Menimpa badan
§ Pada badan
|
§
Sakit
pinggang
§
Pegal-pegal
§
Terjadi
kecelakaan
§
Terjadi
kecelakaan
|
|
Faktor
Psikososial
§ Jam kerja yang lama/ istirahat kurang.
|
§ Stress
|
§ Tidak fokus dalam
bekerja
|
|
Faktor kimia
§ Debu yang berasal dari bahan-bahan bangunan
|
§ Sistem
pernafasan
|
§ Sesak nafas
|
|
Alat pelindung
diri
§ Tergores
alat-alat bangunan
§ Tidak
menggunakan sarung tangan, sepatu boat dan perlengkapan diri lainnya
|
§ Terkena alat
yang tajam
§ kecelakaan
|
§ pendarahan
§ pendarahan
|
2.
Bentuk analisa semikualitatif
|
Tingkat Keparahan
|
Kemungkinan
Terjadi
|
||||
|
Jarang Terjadi
(1)
|
Kurang mungkin terjadi (2)
|
Mungkin terjadi
(3)
|
Sangat Mungkin terjadi (4)
|
Hampir Pasti terjadi
(5)
|
|
|
(1)
Tidak ada pengaruh
|
|
|
|
|
|
|
(2)
Pengaruh sangat ringan
|
|
|
|
§ cuaca panas
§ jam kerja yang
terlalu lama/kurang istirahat
(8)
|
|
|
(3)
Pengaruh ringan
|
|
|
§ Tidak
menggunakan sarung tangan, sepatu boat dan perlengkapan diri lainnya
(9)
|
§ debu yang
berasal dari bahan-bahan bangunan
(12)
|
§ membungkuk terlalu
lama pada saat membenarkan kabel
(15)
|
|
(4)
Pengaruh serius
|
|
§ virus
§ bakteri
(8)
|
|
|
|
|
(5)
Pengaruh fatal
|
|
|
§ memberian alat berbahaya di atas kepala
(15)
|
§ naik ke atas
tanpa alat pengaman
(20)
|
|
D.
Evaluasi Risiko
Dari tabel analisa semikualitatif
ditentukan prioritas risiko sebagai berikut:
|
NO.
|
HAZARD
|
SKOR
|
TAFSIRAN
|
|
|
1.
|
§ Naik keatas tanpa alat pengaman
|
20
|
§ Sangat mungkin terjadi
§ pengaruh fatal
|
|
|
2.
|
§ memberikan alat berbahaya diatas kepala
|
15
|
§ mungkin terjadi
§ Pengaruh fatal
|
|
|
3.
|
§ Membungkuk terlalu lama saat membenarkan kabel
|
15
|
§ hampir pasti terjadi
§ Pengaruh ringan
|
|
|
4.
|
§ Debu yang berasaldari bahan-bahan bangunan
|
12
|
§ Sangat mungkin terjadi
§ Pengaruh ringan
|
|
|
5.
|
§ Tidak menggunakan sarung tangan, sepatu boat
dan perlengkapan diri lainnya
|
9
|
§ Mungkin terjaid
§ pengaruh ringan
|
|
|
6.
|
§ cuaca panas
§ jam kerja yang terlalu lama/kurang istirahat
|
8
|
§ sangat mungkin terjadi
§ pengaruh sangat ringan
|
|
|
7.
|
§ virus
§ bakteri
|
8
|
§ kurang mungkin terjadi
§ pengaruh serius
|
|
E.
Pengendalian Risiko
|
NO.
|
HAZARD
|
PENGENDALIAN
|
|
1.
|
§ Berdiri membungkuk
terlalu lama pada saat membenarkan kabel
|
§ Perlu adanya istirahat secara berkala agar
tidak terjadi kaku pada persendian.
|
|
2.
|
§ Memberikan alat berbahaya diatas kepala
|
§ Menggunakan
bantuan tangga agar alat berbahaya tersebut tidak mengenai kepala dan
menyebabkan kebocoran pada kepala
|
|
3.
|
§ Debu yang berasal dari bahan bangunan
|
§ Menggunakan ADP/masker agar debu tidak
terhirup dan menggunakan kacamata pelindung agar debu tidak masuk ke mata
|
|
4.
|
§ Tidak menggunakan sarung tangan, sepatu boat
dan perlengkapan diri lainnya
|
§ Pekerja wajib menggunakan alat perlindung
seperti sarung tangan, sepatu boot, tali, dan tangga yang sesuai standar yang
telah ditentukan.
|
|
5.
|
§
Jam kerja yang terlalu lama
§ Suhu panas
|
§ Diperlukan
waktu istirahat yang sebanding dengan jam kerja
§ Menggunakan
topi dan banyak minum air putih agar tidak kekurangan ion tubuh
|
|
6.
|
§ Virus
§ Jamur
|
§ Menggunakan alat pelindung
|
|
7.
|
§ Naik keatas tanpa alat pengaman
|
§ Pekerja wajib menggunakan alat pengaman
seperti ikat pinggang untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja
|
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
Kuli bangunan adalah orang yang bekerja
di bidang pembangunan suatu proyek dengan mengandalkan kekuatan fisik dan kuli
bangunan merupakan suatu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi tapi sebagian
besar kuli bangunan belum mengerti betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan
kerja
2)
Pada kenyataanya, kebanyakan para kuli
bangunan mengabaikan persyaratan dan keselamatan kerja
B.
Saran-saran
1) Sebaiknya
penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan,lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerjaterlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Sebaiknya
Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatankerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman
3) Alat-alat
PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat
kerja dan
dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain
4)
Sebaiknya diberikan penyuluhan kepada para pekerja/kuli
bangunan tentang betapa pentingnya pendidikan K3 serta melaksanakaannya sesuai prosedur kerja
dan perarturan perundang-undangan
Langganan:
Komentar (Atom)